Lampung Utara (Humas). Totong Sunardi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Selasa, 20 Desember 2022, Pukul : 09.00 Wib, bertempat di Gedung Arafah Asrama Haji Rajabasa Bandar Lampung, menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 serta Penandatanganan Perkin dan Pakta Integritas. Selasa, 20 Desember 2022.
Penyerahan DIPA Tahun 2022 serta Penandatangan Perkin dan Pakta Integritas dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Utara Puji Raharjo di dampingi Kabag Tata Usaha Marwansyah.
Hadir dalam acara tersebut, para Kabid Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala Subbag Tata Usaha se-Provinsi Lampung.
Setelah menyerahkan DIPA Tahun 2022 serta Penandatangan Perkin dan Pakta Integritas dalam sambutannya Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA berlaku untuk satu tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. Selain itu, DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah.
“Sesuai dengan arahan Menteri Agama Republik Indonesia pada acara Penyerahan DIPA Kementerian Agama Tahun 2023 kepada Unit Eselon 1 yang dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 7 Desember 2022. Gus Menteri menyampaikan 7 hal yang harus kita lakukan mewujudkan Visi Kementerian Agama dan berkomitmen memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, melakukan langkah optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, dan jelas output serta outcome, melakukan antisipatif dan responsif terhadap tantangan kebutuhan layanan keagamaan dan layanan pendidikan keagamaan di tahun 2023, menyusun grand design pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, menyusun berbagai langkah strategis dan tidak menjadikan anggaran sebagai strategi tunggal demi tercapainya target yang telah ditetapkan dan pelayanan optimal bagi masyarakat, melakukan lelang pra-DIPA agar pada awal tahun agar pekerjaaan dapat segera dilaksanakan, dan memberikan penghargaan (reward) kepada satker atas kerja keras, kerja cerdas, kerja bersama dan atas capaian kinerjanya ataupun sanksi (punishment) pada satker yang tidak mampu melaksanakan target realisasi angggaran senilai 70% pada bulan ke 7 (tujuh),” Ucap Kakanwil.
Lanjut Kakanwil, untuk diketahui Perubahan Pagu alokasi anggaran 2023 dari alokasi anggaran tahun 2022, mengalami pengurangan sedangkan untuk belanja pegawai mengalami penambahan dan belanja bantuan sosial pada unit Bimbingan Masyarakat Kristen Kanwil.
Kakanwil menyebutkan Pada tahun 2022, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung berdasarkan Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memperoleh predikat A. Interpretasi Memuaskan yang mendeskripsikan terdapat gambaran bahwa satuan kerja Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil, karena pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas/Subkoordinator.
Sedangkan capaian kinerja dan anggaran Satuan Kerja di Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kab/Kota tahun 2022 yaitu urutan Pertama diraih oleh Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Kedua diraih oleh Kemenag Kabupaten Lampung Utara, dan Kemenag Kabupaten Way Kanan. Sementara di urutan terbawah diduduki oleh Kemenag Kabupaten Pringsewu dan Kemenag Kota Metro.
“Langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan pada awal pelaksanaan anggaran tahun 2023 yakni Pertama, melakukan perbaikan perencanaan, dengan strategi melakukan Reviu atas DIPA secara periodik dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan Program/Kegiatan, melakukan percepatan dalam pelaksanaan Program/ Kegiatan/ Proyek dengan startegi menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara), segera melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa, untuk melakukan perceapatan dan peningkatan ketepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Pemerintah (Banper), melakukan evaluasi capaian kinerja dan anggaran dengan strategi mengunggah Laporan Triwulan dan Tahunan pada Aplikasi SIPKA dan mengisi capaian indikatpor sasaran dan indikator output Program dan Kegiatan pada Aplikasi SMART DJA,” Ujar Kakanwil.
Kakanwil mengingatkan bahwa untuk mencapai target yang telah dirancang dalam perjanjian kinerja tahun 2023, bukanlah tugas ringan dan sederhana, untuk itu diperlukan komitmen, kerja keras, sinergi, kebersamaan dari seluruh aparatur pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung.
Sementara Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Marwansyah dalam laporannya mengatakan, bahwa dalam menjalankan capaian kinerja terdapat beberapa kendala-kendala yakni Pertama, kurang optimalnya koordinasi antar unit mulai dari perencanaan program kerja sampai dengan realisasi capaian kinerja yang telah dilaksanakan. Kedua, belum optimalnya kegiatan evaluasi capaian kinerja berbasis Perjanjian Kinerja (Perkin) triwulanan pada masing-masing unit Satker. Ketiga, tidak adanya rencana kerja dari masing-masing unit/satker yang mengacu pada Renstra, sehingga masing-masing unit/satker mengalami kendala pada saat pelaporan kinerja.
“Tindak lanjut yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai capaian kinerja yaitu pertama, berkoordinasi dengan unit dan direktorat eselon 1 pusat, untuk mengalisa kegiatan dan anggaran dalam mencapai realisasi target indikator kinerja. Kedua, meningkatkan kualitas analisa capaian kinerja pada laporan kinerja tahunan, sehingga terlihat langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan capaian kinerja di tahuntahun berikutnya. Ketiga, mereview Indikator Kinerja pada unit untuk menyesuaikan dengan dokumen rencana strategis yang sudah ditetapkan,” Ucap Marwansyah
Kabag Tata Usaha menegaskan bahwa Berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-821/MK.02/2022 tanggal 4 Oktober 2022 hal penyampaiaan alokasi anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.129.746.498.000 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah). Adapun Pagu alokasi anggaran yang ada pada satker Kanwil Kemenag Provinsi Lampung tersebar pada unit eselon 1 dengan program sebagai berikut Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama, Program PAUD dan Wajib Belajar 12 Tahun, Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran, dan Program Dukungan Manajemen.
“Pada tahun 2023 terdapatnya perubahan jumlah Entitas DIPA sejak diberlakukkannya integrasi belanja pegawai dari 147 Entitas DIPA menjadi 131 Entitas DIPA, yaitu pada unit eselon Pendidikan Islam, Bimas Islam, Bimas Kristen, Bimas katolik, Bimas Hindu, Bimas Buddha dan Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke unit Sekretariat Jenderal di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Semuanya teralokasikan pada satker Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, 15 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, 18 Madrasah Aliyah Negeri (MAN), 24 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Provinsi Lampung,” Ujar Marwansyah
Lebih lanjut Kabag mengutarakan bahwa Provinsi Lampung telah berhasil meraih Peringkat Kedua pada Satuan Tugas Layanan Produk Halal Provinsi Teraktif dan Peringkat ke-IX pada Pendamping PPH. Ini merupakan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karenanya, dirinya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Kemenag, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Penyuluh, dan lainnya. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar