SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Senin, 06 Maret 2023

Kankemenag Lampura Laksanakan Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Lampung Utara (Humas). Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 6 Maret 2023, Pukul 08.30 WIB. Senin, 6 Maret 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara tersebut sekaligus melaksanakan sosialisasi E-AIW (Elektronik Akta Ikrar Wakaf) yang disampaikan langsung oleh Tim dari Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara,Totong Sunardi, Kasubag Tata Usaha, Nang Sukarman, Kasi Bimas Islam,Tarmizi, Kagara Zakat Wakaf, Herman Ahmad dan Kepala KUA beserta Operator se-Kabupaten Lampung Utara.

Hadir pada kesempatan tersebut Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Erwinto beserta rombongan, dan dari BPN Kabupaten Lampung Utara ,Tri Wahyudi.

Totong pada kesempatan tersebut berharap kepada seluruh Kepala KUA agar bisa bekerja melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf karena pelayanan zakat dan wakaf merupakan salah satu dari Tupoksi KUA.

"Sesuai dengan 7 Program Prioritas Menteri Agama RI, salah satunya yaitu Transformasi Digital, maka sangat tepat kalau wakaf juga di digitalkan, maka pesan Saya kepada para operator dan penyuluh bidang wakaf agar bersungguh-sungguh dalam menangani perwakafan, jadikan pekerjaan menangani wakaf ini sebagai ladang amal ibadah untuk warisan generasi selanjutnya" Harap Totong.

Totong berharap kepada Kepala KUA dapat memproses sertifikasi wakaf ini melalui aplikasi E-AIW. Menurutnya E-AIW adalah aplikasi dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kemenag RI digunakan masyarakat untuk membuat permohonan penerbitan AIW secara digital untuk kemudian divalidasi dan kualifikasi oleh pegawai dan pejabat Wakaf sampai diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Ikrar wakaf (APAIW)

Totong Melanjutkan bahwa e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, layanan penerima dapat melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya. 

Pada kesempatan yang sama, Tri Wahyudi dari BPN Lampung Utara berharap agar melengkapi persyaratan sertifikasi tanah wakaf seperti kelengkapan berkas Nazir Wakaf.

"Yang perlu diperhatikan Nazir perorangan yang tersusun dalam struktur organisasi sebanyak 5 orang yang menghadap Kepala KUA mengikrarkan wakaf " Ujar Tri. (Rd/Rhm).

Share:

Related Posts:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH