Lampung Utara (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi menandatangani Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lampung Utara, Senin, 3 April 2023, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Lampung Utara. Senin, 3 April 2023.
Penandatangan Nota Kesepakatan dilakukan langsung dengan Bupati Lampung Utara dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi. Dalam Penandatanganan Nota Kesepatan dan Kesepatana Bersama dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemeirntah Daerah Kabupaten Lampung Utara terkait Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lampung Utara juga terdapat 12 Instansi Vertikal dan BUMN di Lampung Utara, yakni, Polres Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kanwil Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu, BNN Way Kanan dan Lampung Utara, Pertanahan Lampung Utara, Kementerian Agama Lampung Utara, Kelas IIA Kotabumi, Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi, Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan Wilayah VI Kotabumi, PT Taspen Bandar Lampung, BPJS Kesehatan Kotabumi, dan PT Pos Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara, Budi Utomo menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepakatan merupakan tindak lanjut dari rencana Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lampung Utara antara Pemkab Lampung Utara bersama Instansi Vertikal dan berbagai pihak terkait.
Lanjut Bupati, tujuan dari pembentukan MPP untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi. Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya Mal Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.
Bahkan, di kabupaten Lampung Utara sendiri juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
“Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” Ucap Bupati
Budi Utomo berharap, Mal Pelayanan Publik ini dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha, dan juga dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga kabupaten Lampung Utara akan dapat lebih maju dan sejahtera.
“Mudah-mudahan dengan telah ditandatanganinya kesepakatan ini, kita semua dapat terus berkomitmen, bukan hanya sekedar seremonial saja, melainkan dapat benar-benar mewujudkan Mal Pelayanan Publik,” ucap Bupati.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi, di tempat yang sama, menyambut gembira dengan telah adanya Nota Kesepakatan bersama ini. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara sendiri telah siap dengan adanya MPP di Kabupaten Lampung Utara, dengan telah terjadwalnya para petugas Front Office dan sarana yang telah di sipakan di MPP mulai beberapa pekan yang lalu.
Lanjut Totong Sunardi, semoga dengan adanya MPP di Kabupaten Lampung Utara, masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan kemudahan saat membutuhkan pelayanan yang ada di Pemerintahan.
Untuk diketahui, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Utara terpusat di lantai II Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19, Cempedak, Kecamatan Kotabumi. Setidaknya ada 29 Intansi Vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Utara yang sudah membuka pelayanan di Mal tersebut. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar