Lampung Utara (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi, berharap agar Kepala KUA bisa melaksanakan tupoksi nya dengan baik. "Bukan hanya tentang pencatatan nikah saja, akan tetapi tupoksi lainnya juga harus dilaksanakan dengan baik seperti pelayanan dalam bidang zakat dan wakaf" Ungkap totong dihadapan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara pada Selasa, 4 April 2023 pukul 09.30 WIB.
Dalam pelayanan Wakaf, Totong menghimbau agar kepala KUA agar dapat mendata tanah wakaf di Kecamatannya masing-masing dan melakukan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bila sudah terpenuhi persyaratan berkas AIW.
"Apa yang telah kita koordinasikan dalam kegiatan percepatan sertifikasi wakaf dengan BPN Lampung Utara agar ditindaklanjuti" Ujar Totong.
Dalam Kegiatan rutin bulanan Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara tersebut, Totong juga menyampaikan tentang biaya pencatatan nikah dengn pelaksanaan nikah di Kantor sebesar Nol Rupiah dan pelaksanaan di luar Kantor sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah.
"Regulasi PNBP NR ini agar diumumkan ke masyarakat dan jangan sampai menyalahi ketentuan regulasi tersebut" Ujar Totong.
Dalam kesempatan tersebut juga, Totong menambahkan agar seluruh agenda kegiatan bisa dilaksanakan dengan baik seperti reorganisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) baik tingkat kecamatan atau Desa agar segera disampaikan Laporannya. Begitupun kegiatan Pendampingan penerbitan sertifikat halal gratis (Sehati) agar bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan hasilnya agar dilaporkan.
Kegiatan yang di tempatkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara ini dihadiri oleh Kasi Bimas Islam, Tarmizi beserta staf dan Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar