Lampung Utara (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi menyerahkan SK Izin Operasional Pendirian Madrasah, Senin, 14 Agustus 2023, bertempat di Ruang Kerjanya, Pukul : 14.00 WIB didampingi Kasi Pendidikan Madrasah, Herry Setiawan. Senin, 14 Agustus 2023.
Terdapat empat lembaga yang SK Ijin Operasionalnya diberikan secara simbolis pada hari ini yang terdiri dari 2 lembaga Raudhatul Athfal, dan 2 lembaga Madrasah Tsanawiyah. Adapun nama lembaga yang menerima SK ijop adalah, RA Istiqomah Baskara Kirana Kecamatan Kotabumi, RA Haji Ahmad Syukur Kecamatan Bunga Mayang, MTs Sunan Kalijaga Kecamatan Abung Tinggi, dan MTs Haji Haji Ahmad Syukur Kecamatan Bunga Mayang.
Dalam acara penyerahan secara singkat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi mengatakan turut senang dengan terbitnya SK ijin operasional pendirian madrasah dan RA tersebut sehingga proses administrasi dan pembelajaran di lembaga dapat berjalan lancar.
“Saya turut senang dengan telah keluarnya 4 SK Izin Operasional lembaga ini mudah-mudahan Madrasah dan RA di Kabupaten Lampung Utara lebih maju lagi dan menjadi motivasi yang baik dalam membangun pendidikan berbasis madrasah.” Ucap Totong.
Menurut Totong, setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional, hal ini dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya. Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Totong mengharapkan melalui penyerahan Surat Keputusan Ijin Operasional kepada madrasah dan RA di Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi jaminan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat yakni pelayanan yang bermartabat. Kedepan Totong, berharap agar lembaga-lembaga baru ini mulai tahun ini dan seterusnya dapat berperan aktif dan diterima oleh masyarakat.
Sementara Kasi Penmad Kankemenag Kabupaten Lampung Utara, saat mendampingi penyerahan izin operasional Madrasah dan RA tersebut mengatakan, bahwa izin operasional tersebut diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang sesuai dengan peraturan dan juknis yang ada.
Herry menambahkan, mudah-mudahan dengan telah diterbitkannya SK Izin Operasional ini, Madrasah Tsanawiyah dan RA dapat mewarnai pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, dan menciptakan generas-generasi yang hebat untuk lingkungan sekitar dan khususnya di Kabupaten Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar