SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 11 Juni 2020

KAPOLRES LAMPURA KUKUHKAN KEPALA KEMENAG MENJADI KETUA BIDANG PEMECAHAN MASALAH POKDAR


KAPOLRES LAMPURA KUKUHKAN KEPALA KEMENAG MENJADI KETUA BIDANG PEMECAHAN MASALAH POKDAR 


Lampung Utara (Humas). Kamis, 16 Januari 2020. Guna menciptakan Keamanan dan kenyamanan serta kondusifitas di Kabupaten Lampung Utara Polres Lampung Utara, Kamis, 16 Januari 2020, bertempat di Gedung Wira Satya (GWS) Polres Lampung Utara mengukuhkan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (POKDAR) Kabupaten Lampung Utara. Kamis, 16 Januari 2020.

Pengukuhan Anggota POKDAR tersebut dikukuh oleh Kapolres Lampung Utara (AKBP. Budiman Sulaksono, S.IK) dengan jumlah anggota POKDAR 42 orang, yang terdiri dari  Unsur TNI/Polri, Aparatur Pemeirntahan, juga dari elemen masyarakat terdiri dari, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pers, Ormas, OKP, Pimpinan Teritorial dan Kelompok Masyarakat.


Pada pengukuhan POKDAR tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Qomaru Zaman, MA) ikut juga dikukuhkan oleh Kapolres Lampung Utara, Kepala Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Qomaru Zaman, MA) yang terpilih menjadi Ketua Bidang Pemecahan Masalah dalam kepengurusan POKDAR Kabupaten Lampung Utara.

Qomaru Zaman di tempat yang sama, saat dimintai keterangan setelah pengukuhan, mengucapkan terimakasih telah mempercayai dirinya untuk bergabung kedalam kepengurusan POKDAR di Kabupaten Lampung Utara. Semoga amanat yang diberikan kepadanya ini, dapat benar-benar bisa dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan, demi keamanan dan menyamanan daerah Kabupaten Lampung Utara.

Qomaru Zaman, juga mengharapkan kepada seluruh anggota POKDAR, agar kita benar-benar dapat menjaga kondusifitas keamanan di daerah Kabupaten Lampung Utara, bahwa bukan hanya anggota POKDAR saja, tetapi dari segala unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga  kondusifitas  keamanan di Kabupaten Lampung Utara. Apabila di Kabupaten Lampung Utara ini aman, maka segalanya akan nyaman.

Sementara Kapolres Lampung Utara  (AKBP. Budiman Sulaksono S.IK), selaku dewan Pembina POKDAR Kamtibmas Kabupaten Lampung Utara menyampaikan, bahwa kehadiran kepolisian tidak dapat dipisahkan dari supra sistem yang melingkupinya, yaitu masyarakat. Tugas utama kepolisian dalam perkembangan sejarah berkisar pada penegakkan hukum, memelihara ketertiban umum, serta pelayanan masyarakat, dan disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002

"Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan masyarakat", Ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, hubungan polisi dengan masyarakat dibentuk untuk mendorong masyarakat lebih memahami peran dan permasalahan kepolisian. Salah satu tujuan spesifik adalah mengurangi tekanan melalui komunikasi antara polisi dan masyarakat. hal ini bertujuan untuk menciptakan atau memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 Ayat 5 bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggarannya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.  (Rd).


Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH