KAPOLRES LAMPURA KUKUHKAN
KEPALA KEMENAG MENJADI KETUA BIDANG PEMECAHAN MASALAH POKDAR
Lampung Utara (Humas). Kamis, 16 Januari 2020. Guna
menciptakan Keamanan dan kenyamanan serta kondusifitas di Kabupaten Lampung
Utara Polres Lampung Utara, Kamis, 16 Januari 2020, bertempat di Gedung Wira
Satya (GWS) Polres Lampung Utara mengukuhkan Kelompok Sadar Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (POKDAR) Kabupaten Lampung Utara. Kamis, 16 Januari 2020.
Pengukuhan Anggota POKDAR tersebut dikukuh oleh Kapolres
Lampung Utara (AKBP. Budiman Sulaksono, S.IK) dengan jumlah anggota POKDAR 42
orang, yang terdiri dari Unsur
TNI/Polri, Aparatur Pemeirntahan, juga dari elemen masyarakat terdiri dari,
Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pers, Ormas, OKP, Pimpinan Teritorial dan Kelompok
Masyarakat.
Pada pengukuhan POKDAR tersebut, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Qomaru Zaman, MA) ikut juga
dikukuhkan oleh Kapolres Lampung Utara, Kepala Kankemenag Lampung Utara (Drs.
H. Qomaru Zaman, MA) yang terpilih menjadi Ketua Bidang Pemecahan Masalah dalam
kepengurusan POKDAR Kabupaten Lampung Utara.
Qomaru Zaman di tempat yang sama, saat dimintai
keterangan setelah pengukuhan, mengucapkan terimakasih telah mempercayai
dirinya untuk bergabung kedalam kepengurusan POKDAR di Kabupaten Lampung Utara.
Semoga amanat yang diberikan kepadanya ini, dapat benar-benar bisa dilaksanakan
dan dipertanggungjawabkan, demi keamanan dan menyamanan daerah Kabupaten
Lampung Utara.
Qomaru Zaman, juga mengharapkan kepada seluruh
anggota POKDAR, agar kita benar-benar dapat menjaga kondusifitas keamanan di
daerah Kabupaten Lampung Utara, bahwa bukan hanya anggota POKDAR saja, tetapi
dari segala unsur masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Lampung Utara. Apabila di
Kabupaten Lampung Utara ini aman, maka segalanya akan nyaman.
Sementara Kapolres
Lampung Utara (AKBP. Budiman Sulaksono
S.IK), selaku dewan Pembina POKDAR Kamtibmas Kabupaten Lampung Utara
menyampaikan, bahwa kehadiran kepolisian tidak dapat dipisahkan dari supra
sistem yang melingkupinya, yaitu masyarakat. Tugas utama kepolisian dalam
perkembangan sejarah berkisar pada penegakkan hukum, memelihara ketertiban
umum, serta pelayanan masyarakat, dan disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002
"Fungsi
kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom,
dan pelayanan masyarakat", Ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, hubungan polisi dengan
masyarakat dibentuk untuk mendorong masyarakat lebih memahami peran dan
permasalahan kepolisian. Salah satu tujuan spesifik adalah mengurangi tekanan
melalui komunikasi antara polisi dan masyarakat. hal ini bertujuan untuk
menciptakan atau memelihara stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
Pasal 1 Ayat 5 bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggarannya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai
oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar