KEMENAG
LAMPUNG UTARA BERSAMA PLT. BUPATI DAN
FKUB ADAKAN RAPAT BERSAMA PEMBUKAAN RUMAH IBADAH
Lampung Utara (Humas). Jum'at, 12
Juni 2020. Guna menyatukan satu tujuan mengenai pelaksanaan ibadah di Kabupaten
Lampung Utara, Hari ini, Jum'at, 12 Juni 2020, Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara mengadakan Rapat Bersama dengan Plt. Bupati Lampung Utara (H.
Budi Utomo), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Utara.
Jum'at, 12 Juni 2020.
Rapat bersama dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara, Jum'at pagi, pukul : 09.00 Wib, dan dimpin langsung
oleh Plt. Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo), di dampingi Plt. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M. Kom.I), bersama
dengan Ketua FKUB Lampung Utara (H. Sihul Ali), Pengurus FKUB masing-masing
Perwakilan Agama.
Saat memimpin rapat tersebut Plt.
Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) menyampaikan bahwa rapat bersama hari ini
dilaksanakan dalam rangka bermusyarah penerapan pelaksanaan Normal Baru bagi
masyarakat di Kabupaten Lampung Utara serta membahas Surat Edaran Menteri Agama
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah
Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. H.
Budi Utomo berharap, nanti apabila setelah pelaksanaan New Normal telah
dilaksanakan, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Utara untuk
tetap melaksanakan ibadah di Rumah Ibadahnya sesuai agama masing-masing untuk
tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah,
dengan memakai masker, mencuci tangan, memakai sanitizer serta pengukuran suhu
tubuh dan menjaga jarak minimal 1 meter.
Plt. Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) menyampaikan bahwa rapat
bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Utara, Kementerian Agama Lampung Utara dan FKUB Lampung Utara dalam
rangka membahas pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah untuk menuju New Normal yang
merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 yang bertujuan
untuk menyelaraskan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat
Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Erwinto menambahkan, nanti setelah
pelaksanaan New Normal khususnya di Kabupaten Lampung Utara, masyarakat yang
ingin beribadah di Rumah Ibadahnya masing-masing, harus tetap melaksanakan
Protokol Kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Menurut Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2020, apabila rumah ibadah ingin melaksanakan kegiatan di
rumah ibadah, pengurus rumah ibadah harus memperhatikan hal-hal berikut :
melakukan pembersihan dan disenfiksi secara berkala di rumah ibadah, membatasi
jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan
pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand
sanitizier di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat
pengecekan suhu di pintu masuk bagi
seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditenukan pengguna rumah ibadah dengan suhu
>37,50C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkankan memasuki area rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan
memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 (satu) meter, melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah
yang berkumpul dalam waktu bersamaa, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak dan
lain-lain yang telah diatur.
Lanjut Erwinto, untuk Masyarakat
yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah, menurut Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2020, antara lain : Jamaah dalam kondisi sehat, menggunakan
masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan
hand sanitizer, mengindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,
menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter, ikuti peduli terhadap
penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai denga
ketentuan, serta peraturan lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara Ketua FKUB Kabupaten Lampung Utara (H. Sihul
Ali), menyampaikan akan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan pelaksanaan
ibadah di rumah ibadah menurut peraturan yang ada, melalui masing-masing
koordinator agama yang ada di FKUB Lampung Utara. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar