SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Jumat, 12 Juni 2020

KEMENAG LAMPUNG UTARA BERSAMA PLT. BUPATI DAN FKUB ADAKAN RAPAT BERSAMA PEMBUKAAN RUMAH IBADAH

KEMENAG LAMPUNG UTARA BERSAMA PLT. BUPATI  DAN FKUB ADAKAN RAPAT BERSAMA PEMBUKAAN RUMAH IBADAH


Lampung Utara (Humas). Jum'at, 12 Juni 2020. Guna menyatukan satu tujuan mengenai pelaksanaan ibadah di Kabupaten Lampung Utara, Hari ini, Jum'at, 12 Juni 2020, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mengadakan Rapat Bersama dengan Plt. Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Utara. Jum'at, 12 Juni 2020.

 
Rapat bersama  dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Jum'at pagi, pukul : 09.00 Wib, dan dimpin langsung oleh Plt. Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo), di dampingi Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M. Kom.I), bersama dengan Ketua FKUB Lampung Utara (H. Sihul Ali), Pengurus FKUB masing-masing Perwakilan Agama.

Saat memimpin rapat tersebut Plt. Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) menyampaikan bahwa rapat bersama hari ini dilaksanakan dalam rangka bermusyarah penerapan pelaksanaan Normal Baru bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Utara serta membahas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. H. Budi Utomo berharap, nanti apabila setelah pelaksanaan New Normal telah dilaksanakan, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Utara untuk tetap melaksanakan ibadah di Rumah Ibadahnya sesuai agama masing-masing untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, dengan memakai masker, mencuci tangan, memakai sanitizer serta pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak minimal 1 meter.

Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) menyampaikan bahwa rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung  Utara, Kementerian Agama Lampung Utara dan FKUB Lampung Utara dalam rangka membahas pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah untuk menuju New Normal yang merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 yang bertujuan untuk menyelaraskan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Erwinto menambahkan, nanti setelah pelaksanaan New Normal khususnya di Kabupaten Lampung Utara, masyarakat yang ingin beribadah di Rumah Ibadahnya masing-masing, harus tetap melaksanakan Protokol Kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah. Menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, apabila rumah ibadah ingin melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, pengurus rumah ibadah harus memperhatikan hal-hal berikut : melakukan pembersihan dan disenfiksi secara berkala di rumah ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizier di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk  bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditenukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,50C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkankan memasuki area rumah ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 (satu) meter, melakukan  pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaa, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak dan lain-lain yang telah diatur.

Lanjut Erwinto, untuk Masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah di rumah ibadah, menurut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, antara lain : Jamaah dalam kondisi sehat, menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, mengindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter, ikuti peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai denga ketentuan, serta peraturan lainnya yang telah diatur oleh pemerintah.

Sementara Ketua FKUB Kabupaten Lampung Utara (H. Sihul Ali), menyampaikan akan membantu pemerintah untuk mensosialisasikan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah menurut peraturan yang ada, melalui masing-masing koordinator agama yang ada di FKUB Lampung Utara. (Rd).
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH