SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Kamis, 11 Juni 2020

PEMBINAAN ASN KEMENAG LAMPURA OLEH KANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG


PEMBINAAN ASN KEMENAG LAMPURA OLEH KANWIL KEMENAG 
PROVINSI LAMPUNG


Lampung Utara (Humas). Kamis, 12 Maret 2020. Kepala Subbag Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung (H. Ahmad Rifki Yulian, S.Pd.I.,M.Pd.) beserta staf Tim memberikan Pembinaan Kepegawain Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 12 Maret 2020, Pukul : 08.30 Wib, bertempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara. Kamis, 12 Maret 2020.

Kegiatan Pembinaan ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Qomaru Zaman, MA), Kepala Subbag Tata Usaha (H. Erwinto, M.Kom.I), Kasi/Penyelenggara dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, seluruh Kepala Madrasah Negeri se-Kabpaten Lampung Utara.

Dalam laporannnya Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) menyampaikan Kegiatan Pembinaan ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara diikuti oleh 58 orang terdiri dari ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara 16 orang dan dari Kaur TU dan Tenaga Tata Usaha Madrasah Negeri se-Kabupaten Lampung Utara 35 orang. Erwinto menambahkan, tujuan diadakannya kegiatan ini ialah agar para Pegawai  di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara mendapatkan informasi-informasi terbaru mengenai kepegawaian dan menambah ilmu-ilmu terbaru tentang kepegawaian secara tepat dan cepat, sehingga apabila mendapatkan ilmu pengetahuan tentang kepegawaian, para ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dapat menjalankan tugasnya sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Erwinto mengharapkan dengan diadakannya kegiatan pembinaan ini dapat menyampaikan informasi-informasi dan aturan-aturan kepegawaian kepada para ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.

Saat membuka Kegiatan Pembinaan Kepegawaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Qomaru Zaman, MA) menyampaikan saat ini potensi Sumber Daya Manusia (SDM)  dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menurut data dan angka mainsetnya telah baik. Kegiatan pembinaan seperti ini sangatlah penting dalam usaha meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Qomaru Zaman mengatakan pembinaan itu bukan saja ranahnya membahas mengenai aturan aturan perundang-undangan atau peraturan yang lain, tetapi diharapkan kedepan SDM ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara didorong dari Skil masing-masing  yang berpotensi dan ini akan diarahkan ke arah yang lebih baik lagi. Sebagai ASN juga harus dapat menjaga komunikasi di dalam menjalankan tugas sehari-hari, apabila komunikasi terjalin dengan baik, Insyaallah akan memudahkan semua program yang akan di tata. Qomaru Zaman berharap kepada seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menjalin komunikasi dengan baik kepada rekan kerja ataupun kepada masyarakat, sehingga komunikasi ini akan membawa warna yang luar biasa di setiap Kegiatan-Kegiatan Kementerian Agama khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara Kepala Subbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung (H. Ahmad Rifki Yulian, S.Pd.I.,M.Pd) saat memberikan pembinaan menyampaikan beberapa point diantaranya tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kemudian mengenai tugas dan fungsi ASN.

Rifki mengatakan tugas ASN diantaranya melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik indonesia. Sedangkan Peran ASN sendiri ialah Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Rifki juga menyampaikan tentang larangan-larangan sebagai ASN diantaranya, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain, Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing, Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah, Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, temansejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan .Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. (Rd).





Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH