PEMBINAAN ASN
KEMENAG LAMPURA OLEH KANWIL KEMENAG
PROVINSI LAMPUNG
Lampung Utara (Humas). Kamis, 12
Maret 2020. Kepala Subbag Kepegawaian dan Hukum Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Lampung (H. Ahmad Rifki Yulian, S.Pd.I.,M.Pd.) beserta staf Tim
memberikan Pembinaan Kepegawain Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 12 Maret 2020, Pukul : 08.30 Wib, bertempat di
Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Utara. Kamis, 12 Maret 2020.
Kegiatan Pembinaan ASN
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dihadiri oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Qomaru Zaman, MA), Kepala
Subbag Tata Usaha (H. Erwinto, M.Kom.I), Kasi/Penyelenggara dilingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, seluruh Kepala Madrasah Negeri
se-Kabpaten Lampung Utara.
Dalam laporannnya Kepala Subbag
Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto,
M.Kom.I) menyampaikan Kegiatan Pembinaan ASN Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara diikuti oleh 58 orang terdiri dari ASN Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara 16 orang dan dari Kaur TU dan Tenaga Tata Usaha
Madrasah Negeri se-Kabupaten Lampung Utara 35 orang. Erwinto menambahkan, tujuan
diadakannya kegiatan ini ialah agar para Pegawai di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
mendapatkan informasi-informasi terbaru mengenai kepegawaian dan menambah
ilmu-ilmu terbaru tentang kepegawaian secara tepat dan cepat, sehingga apabila
mendapatkan ilmu pengetahuan tentang kepegawaian, para ASN Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara dapat menjalankan tugasnya sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Erwinto mengharapkan dengan diadakannya kegiatan pembinaan ini dapat
menyampaikan informasi-informasi dan aturan-aturan kepegawaian kepada para ASN
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Saat membuka Kegiatan Pembinaan
Kepegawaian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H.
Qomaru Zaman, MA) menyampaikan saat ini potensi Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara menurut data dan angka mainsetnya telah baik. Kegiatan pembinaan seperti ini
sangatlah penting dalam usaha meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN
dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Qomaru Zaman mengatakan
pembinaan itu bukan saja ranahnya membahas mengenai aturan aturan
perundang-undangan atau peraturan yang lain, tetapi diharapkan kedepan SDM ASN
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara didorong dari Skil masing-masing yang berpotensi dan ini akan diarahkan ke
arah yang lebih baik lagi. Sebagai ASN juga harus dapat menjaga komunikasi di
dalam menjalankan tugas sehari-hari, apabila komunikasi terjalin dengan baik,
Insyaallah akan memudahkan semua program yang akan di tata. Qomaru Zaman
berharap kepada seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara untuk dapat
menjalin komunikasi dengan baik kepada rekan kerja ataupun kepada masyarakat,
sehingga komunikasi ini akan membawa warna yang luar biasa di setiap
Kegiatan-Kegiatan Kementerian Agama khususnya di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara Kepala Subbag
Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung (H. Ahmad Rifki
Yulian, S.Pd.I.,M.Pd) saat memberikan pembinaan menyampaikan beberapa point
diantaranya tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, kemudian mengenai tugas
dan fungsi ASN.
Rifki mengatakan tugas ASN
diantaranya melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan
kesatuan negara kesatuan republik indonesia. Sedangkan Peran ASN sendiri ialah Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari
intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Rifki juga menyampaikan tentang larangan-larangan sebagai ASN
diantaranya, menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain,
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau organisasi internasional, Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya
masyarakat asing, Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat
berharga milik negara secara tidak sah, Melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, temansejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara dan .Memberi
atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar