PENANDATANGANAN
PAKTA INTEGRITAS ASN WARNAI RANGKAIAN HAB KE-74 KEMENAG DI LAMPUNG UTARA
Lampung Utara (Humas). Jum’at, 03 Januari 2020.
Pejabat struktural dilingkungan Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara melakukan penandatanganan Pakta Integritas yang
dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara,
disaksikan oleh Pj. Sekda Lampung Utara (H. Sofyan), serta Forkopimda Lampung
Utara, setelah pelaksanaan Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) ke-74 Kementerian
Agama di Kabupaten Lampung Utara, bertempat di Man 2 Lampung Utara, Jum’at, 03 Januari 2020.
Pakta integritas adalah pernyataan pegawai yang
dituangkan kedalam sebuah dokumen tentang komitmen melaksanakan seluruh
tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan kesanggupan tidak melakukan
korupsi demi mensukseskan program reformasi birokrasi.
“Penerapan ini memastikan bahwa aparatur Kementerian
Agama Kabupaten Lampung Utara sanggup melaksanakan tugas dan tanggungjawab”. Ucap Qomaru Zaman
Para pejabat yang melakukan penandatanganan terdiri
dari Kasubag Tata Usaha, para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, dan Kepala
Madrasah.
Kepala Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Qomaru
Zaman, MA), menambahkan bahwa di dalam fakta Integritas ini terdapat 7 poin
penting yang harus dilaksanakan yakni (1) Berperan secara pro aktif dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan
diri dalam perbuatan tercela, (2) tidak meminta atau menerima pemberian secara
langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya
yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (3) bersikap transparan,
jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, (4) menghindari
pertentangan kepentingan (conflick of interest) dalam pelaksanaan tugas, (5)
memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam
melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada dibawah pengawasan
saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten, (6) akan
menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan
yang dilaporkan, (7) bila saya melanggar hal hal tersebut di atas, siap
menghadapi konsekwensinya.
0 Comments:
Posting Komentar