SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Rabu, 08 Juli 2020

ERWINTO, JELASKAN HASIL RAPAT PELAKSANAAN SHOLAT IDUL ADHA 1440 H / 2020 M


ERWINTO, JELASKAN HASIL RAPAT PELAKSANAAN SHOLAT IDUL ADHA 1440 H / 2020 M



Lampung Utara (Humas). Rabu, 08 Juli 2020. Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara yang juga sebagai Kepala Subbag Tata Usaha (H. Erwinto, M.Kom.I), memberikan penjelasan mengenai hasil rapat Penyelenggaran Sholat Idul Adha 1440 H / 2020 M dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qur’ban bersama dengan Plt. Bupati Lampung Utara, Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Tokoh Agama dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI). Rabu, 08 Juli 2020.

Saat memberikan keterangan mengenai hasil rapat bersama dengan Plt. Bupati Lampung Utara, Kementerian Agama Lampung Utara, PHBI dan Tokoh Agama, bertempat di ruang kerjanya, Erwinto menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Kementerian Agama dan Tokoh Agama telah bermusyawarah dengan mengadakan rapat bersama mengenai Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 M / 2020 M dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qur’ban, dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan diantaranya, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, membolehkan Penyelenggaraan Sholat Idul Adha bagi Masjid dan Musholla tetapi harus memenuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah, begitu juga dengan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban.

Erwinto mengatakan, untuk Masjid ataupun Musholla yang akan menyelenggaran Sholat Idul Adha, harus mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2020, diantaranya : Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disenfiksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu  di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal 1 (satu) meter, mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yaitu : Jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas sholat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter, dan menghimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit.

Lanjut Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), untuk warga masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban juga harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 2020, yaitu :  meliputi 3 (tiga) Penerapan. Pertama : Penerapan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) meliputi : Pemotongan Hewan kurban dilakukan diarea yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggaraan mengatur kepadatan dilokasi penyembelihan, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. Kedua : Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi : Melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu masuk tempat penyembelihan, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan, setiap panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para pantia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer, Panitia menghindari berjabat tangan/kontak langsung, sera memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan anggota keluarga. Ketiga Penerapan Kebersihan Alat, meliputi : Melakukan pembersihan dan disenfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dans esudah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan dan menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Rd).
  

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH