ERWINTO,
JELASKAN HASIL RAPAT PELAKSANAAN SHOLAT IDUL ADHA 1440 H / 2020 M

Saat memberikan keterangan
mengenai hasil rapat bersama dengan Plt. Bupati Lampung Utara, Kementerian
Agama Lampung Utara, PHBI dan Tokoh Agama, bertempat di ruang kerjanya, Erwinto
menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Kementerian Agama dan Tokoh
Agama telah bermusyawarah dengan mengadakan rapat bersama mengenai
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 M / 2020 M dan Pelaksanaan Penyembelihan
Hewan Qur’ban, dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa keputusan diantaranya,
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, membolehkan Penyelenggaraan Sholat
Idul Adha bagi Masjid dan Musholla tetapi harus memenuhi protokol kesehatan
yang dianjurkan oleh Pemerintah, begitu juga dengan Pelaksanaan Penyembelihan
Hewan Qurban.
Erwinto mengatakan, untuk Masjid
ataupun Musholla yang akan menyelenggaran Sholat Idul Adha, harus mengacu
kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 8 Tahun 2020, diantaranya :
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan,
melakukan pembersihan dan disenfiksi, membatasi jumlah pintu keluar masuk
tempat pelaksanaan, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di
pintu masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk, menerapkan pembatasan jarak
dengan memberikan tanda khusus minimal 1 (satu) meter, mempersingkat
pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan
rukunnya, tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena
berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit, penyelenggara
memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan yaitu : Jamaah
dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas sholat masing-masing, menggunakan
masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, menjaga
kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter, dan menghimbau
untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia
yang rentan tertular penyakit.
Lanjut Plt. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), untuk warga
masyarakat yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban juga harus
mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor
18 Tahun 2020, yaitu : meliputi 3 (tiga)
Penerapan. Pertama : Penerapan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing) meliputi
: Pemotongan Hewan kurban dilakukan diarea yang memungkinkan penerapan jarak
fisik, penyelenggaraan mengatur kepadatan dilokasi penyembelihan, pengaturan
jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan
pengemasan daging, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia
ke rumah mustahik. Kedua : Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi :
Melakukan pengukuran suhu tubuh disetiap pintu masuk tempat penyembelihan,
panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta
jeroan harus dibedakan, setiap panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan
panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, penyelenggara
hendaklah selalu mengedukasi para pantia agar tidak menyentuh mata, hidung,
mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun dan hand
sanitizer, Panitia menghindari berjabat tangan/kontak langsung, sera
memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, Panitia yang berada di area
penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan
anggota keluarga. Ketiga Penerapan Kebersihan Alat, meliputi : Melakukan
pembersihan dan disenfeksi seluruh area dan peralatan sebelum dans esudah
seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan dan menerapkan sistem satu
orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan
alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar