RAKOR KUA
DIBUKA PLT. KEPALA KANKEMENAG LAMPUNG UTARA
Lampung Utara (Humas).
Rabu, 08 Juli 2020. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melalui Seksi
Bimas Islam melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) rutin bulanan dengan seluruh
Kepala KUA se-Kabpaten Lampung Utara pada Rabu, 08 Juli 2020, Pukul : 08.30
Wib, bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Rabu,
08 Juli 2020.
Acara dibuka langsung
oleh Plt. Kepala Kankemenag Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang juga
selaku Kasubbag Tata Usaha di dampingi Kasi Bimas Islam (Akhmad Syaibani, S.Ag),
Staf Seksi Bimas Islam, dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Lampung Utara.
Dalam
pembukaannya, Kasi Bimas Islam (Akhmad Syaibani, S.Ag) menyatakan bahwa Rakor
kali ini bertujuan untuk membahas kinerja berdasarkan Tupoksi KUA beserta
permasalahannya seperti Kepenghuluan, PHBI, Kemasjidan, Kepenyuluhan dan Regulasi-Regulasi
yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Lanjut Akhmad Syaibani,
kepada seluruh KUA agar secepatnya melaporkan Data Formulir Peta Dakwah dan Formulir Pemahaman
Keagamaan Bermasalah di Kecamatan serta secepatnya untuk melakukan pengajuan
perubahan status rumah ibadah dari Mushola menjadi Masjid untuk dilakukan pengupdatean
ke dalam Aplikasi SIMAS. Untuk menyambut
hari Raya Idul Adha 1441 H / 2020 M, agar secepatnya seluruh Kepala KUA
melaporkan jumlah hewan kurban dimasing-masing kecamatan.
Sementara Plt.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) menyampaikan
di masa Pandemi Covid-19 ini, seluruh Kepala KUA untuk dapat menjaga stabilitas
kinerja di Kantor dengan aman, tetapi tetap mematuhi Protokol Kesehatan, serta
memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Protokol Kesehatan. Erwinto juga
menekankan bahwa Kinerja kepala KUA bukan berkaitan dengan kepenghuluan saja
akan tetapi lebih dari itu seperti sebagai pejabat pembuat akta ikrar wakaf .
"Jangan sampai Kepala KUA tidak paham
tentang prosedur pembuatan AIW" Ucap
Erwinto.
Diakhir sambutannya,
Erwinto menyampaikan untuk Penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1441 H / 2020 M,
dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban, di Lampung Utara dibolehkan, tetapi dengan
memenuhi protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2020. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar