Plt.
KAKANKEMENAG LAMPURA TINJAU HARI PERTAMA PENGENALAN LINGKUNGAN MADRASAH SISWA
BARU TAHUN AJARAN 2020/2021

Untuk melihat
kondisi proses ajaran, hari ini, Senni, 13 Juli 2020, Plt. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang juga
menjabat sebagai Kepala Subbag Tata Usaha memantau Pengenalan Lingkungan Madrasah
oleh Siswa Baru Tahun Ajaran 2020/2021 di salah satu Madrasah Negeri. Madrasah yang
dikunjungi oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara ialah
MTs Negeri 1 Lampung Utara.
Saat meninjau Pengenalan
Lingkungan Madrasah oleh Siswa Baru Tahun
Ajaran 2020/2021 di MTs Negeri 1 Lampung Utara, Erwinto menyampaikan bahwa
proses pembelajaran yang dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara, harus sesuai
dengan Surat yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara
yang ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Lampung Utara, yaitu Surat tentang :
Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19,
Nomor Surat : 420/1374/14-LU/2020, tanggal : 08 Juli 2020.
Erwinto
menambahkan dalam surat tersebut tertuliskan bahwa Satuan Pendidikan dapat
melaksanakan Pengenalan Lingkungan sekolah bagi peserta didik baru tahun ajaran
2020/2021 pada minggu pertama kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021,
dengan mekanisme pelaksanaan yang dibuat oleh satuan pendidikan secara
terencana dan terstruktur serta tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,
sehubungan dengan Kabupaten Lampung Utara saat ini berada pada Zona Kuning,
maka seluruh satuan pendidikan untuk semua jenjang dilarang melakukan proses
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan
Belajar Dari Rumah (BDR), sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan
dan/atau sampai daerah Kabupaten Lampung Utara berada pada Zona Hijau, Kepala Satuan
Pendidikan wajib menetapkan metode pembelajaran dari rumah yang akan digunakan
pada satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut : Metode Pembelajaran
dapat menggunakan metode dalam jaringan (daring), luar jaringan (luring), dan
kombinasi, Pusat Kegiatan Gugus (PKG), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah
Gutu Mata Pelajaran (MGMP) dapat menyusun metode pembelajaran dari rumah dan diterapkan
pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya masing-masing sampai dengan adanya
pedoman yang mengatur lebih lanjut, Pelaksanaan pembelajaran dari rumah
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup (life
skill) serta memberikan pengalaman belajar yang bermakna, tanpa terbebani
tuntutan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Selain meninjau
proses Pengenalan Lingkungan Madrasah oleh Siswa Baru Tahun Ajaran 2020/2021 di
MTs Negeri 1 Lampung Utara saat masa Pandemi Covid 19, Plt. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) juga meninjau
pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabumi Selatan.
Erwinto
berpesan, kepada seluruh ASN di KUA Kecamatan Kotabumi Selatan, untuk tetap melaksanakan
protokol kesehatan dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan di KUA,
ciptakan inovasi-inovasi teknologi dalam melayani masyarakat, sehingga diharapkan
bahwa di masa pandemi Covid-19, KUA tetap melayani masyarakat dengan optimal.
(Rd).
0 Comments:
Posting Komentar