BPK RI AUDIT BANTUAN COVID-19
KEMENAG LAMPUNG UTARA
Lampung Utara (Humas). Rabu, 18 November 2020. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI hari ini, Rabu, 18 November 2020, melaksanakan Pemeriksaan Audit Dana Bantuan COVID-19 lembaga Keagamaan (Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Taman Pendidikan Al-Qur’an). Rabu, 18 November 2020.
Rencananya Audit Tim BPK RI yang beranggotakan 3 (tiga) orang akan melaksanakan Audit Pemeriksaan Bantuan Covid-19 selama 5 (lima) hari dimulai tanggal 18-22 November 2020. Kedatangan Tim BPK RI disambut oleh Para Kasi/Kagara di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag) saat menyambut kedatangan BPK RI menyampaikan siap membantu tugas dari Tim BPK RI terhadap apa yang diperlukan, dalam rangka meningkatkan kinerja Kementerian Agama, khususnya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, untuk mendapatkan hasil akhir yang maksimal sesuai dengan penilaian Tim Audit.
Lanjut Makmur, Audit Bantuan Covid-19 bagi Lembaga Keagamaan yang terdiri dari Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an oleh Tim BPK RI akan dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara. Makmur menambahkan, Tim BPK RI akan mengaudit kepada lembaga-lembaga keagamaan yang hanya menerima bantuan COVID-19 saja. Ada 40 Pondok Pesantren, 34 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 43 Taman Pendidikan Al-Qur’an yang menerima Bantuan Covid-19 sesuai dengan Keputusan dari Pemerintah Pusat. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar