BUPATI LAMPUNG UTARA KUKUHKAN FKPP PERIODE
2020-2025

Pengukuhan FKPP Kabupaten Lampung Utara, dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang juga Kasubbag Tata Usaha, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag), MUI Lampung Utara, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lampung Utara, Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara, Tokoh Agama Islam serta Ketua dan Anggota FKPP Kabupaten Lampung Utara Periode 2020-2025.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kankemenag Lampung Utara (Drs. H. Makmur, M.Ag) menyampaikan bahwa kegiatan ini kerjasama antara Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lampung Utara.
“Alhamdulillah Pengukuhan FKPP ini, dihadiri Bupati Lampung Utara dan langsung dikukuhkan oleh Bupati Lampung Utara”. Ucap Makmur
Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari, serta langsung dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi oleh seluruh Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lampung Utara.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) dalam sambutannya, mengucapkan selamat atas dikukuhkanya Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lampung Utara Periode 2020-2025, dan berharap bisa memberikan warna baru untuk Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara.
“Terus tingkatkan kerjasama untuk kemajuan Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara”. Ucap Erwinto.
Lanjut Erwinto, di Kabupaten Lampung Utara sendiri sudah ada 72 Pondok Pesantren yang telah Teregistrasi. Erwinto, berharap dengan adanya organisasi FKPP inidapat mengandeng dan pendampingan bagi para pondok pesantren di Kabupaten Lampung Utara agar mampu lebih aktif melaporkan proses pembelajaran pada pondok pesantren. Serta kedepannya FKPP diharapkan bisa melakukan kerjasama dengan pemerintah, dan lembaga lain, maupun masyarakat untuk meningkatkan peran dan fungsi dengan mengedepankan orientasi keagamaan.
Sementara itu Bupati Lampung Utara (H. Budi Utomo) dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana kita tahu, bahwa dengan telah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, negara menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikn, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, berdasarkan tradisi dan kekhasannya. Pesantren merupakan lembaga yang berbasis masyarakat, dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat, yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam Rahmatan lil’alamin, yang tercermin dalam sikap rencah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya, melalui pendidikan dakwah Islam, keteladan dan pemberdayaan masyarakat dalam Kerangk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan saya optimis, jika akhlak, moralitas, dan kehidupan beragama bisa berjalan dengan baik, maka pembangunan di segala bidang di Kabupaten yang kita cintai ini dapat berjalan dengan baik lagi. Karena itulah, sangat penting bagi kita untuk selalu berupaya menerapkan konsep pendidikan yang tidak hanya menjadikan manusia pintar dan menguasai ilmu pengetahuan, namun menjadikan manusia sebagai manusia seutuhnya, menguasai ilmu dunia dan menerapkan ilmu agama dan takut kepada Allah SWT dengan ilmu yang dimiliki tersebut. Itulah salah satu keunggulan yang dimiliki oleh Pondok Pesantren yang perlu terus kita tingkatkan.
Diakhir sambutan, Bupati Lampung Utara berharap dengan dikukuhkannya Pengurusn Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Lampung Utara pada hari ini, maka dapat semakin terbangun sinergi dalam menggerakkan dan meningkatkan Peran Pondok Pesantren dengan lebih optimal. Sehingga kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar