SELAIN MELAKUKAN SUPERVISI KUA, PLT. KEPALA KANKEMENAG LAMPURA JUGA, BERIKAN PEMBINAAN KEPADA PAI PNS DAN NON PNS
Lampung Utara (Humas). Selasa, 17 November 2020. Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara hari ini Selasa, 17 November 2020 melakukan melaksanakan Supervisi Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Nikah dan Rujuk (NR) pada KUA Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara sekaligus pembinaan kinerja Penyuluh Agama Non PNS di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Kabupaten setempat. Selasa, 17 November 2020.
Pada hari ini, Selasa, 17 November 2020, ada 3 (tiga) KUA yang dilakukan Supervisi dan Monitoring diantara KUA Kecamatan Kotabumi Selatan, KUA Kecamatan Abung Kunang dan KUA Kecamatan Abung Pekurun.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang sekaligus Kepala Subbag Tata
Usaha saat melakukan Supervisi dan monitoring pada hari ini, Supervisi ini dilakukan untuk
melihat sejauhmana realisasi penerimaan dan penggunaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) atas biaya Nikah atau Rujuk (NR) diluar KUA dan di dalam KUA.
Erwinto
berharap kepada seluruh KUA agar dalam Penyusunan Laporan Pencatatan Perkawinan
dapat berpedoman pada Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(Dirjen Bimas Islam) Nomor 473 Tahun 2020 sebagai Pengganti Nomor 713 Tahun
2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau rujuk.
“Kepada
kepala KUA agar setiap pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang
berlaku”. Ujar Erwinto.
Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) selain melaksanakan Supervisi dan Monitoring juga memberikan pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS dan PAI Non PNS. Saat memberikan pembinaan kepada PAI PNS dan Non PNS menyampaikan bahwapenyuluh harus bisa memahami dan merealisasikan budaya integritas yakni keselarasan antara hati, sikap dan perbuatan sesuai dengan tugas yang diembannya.
“Penyuluh Agama Islam adalah manusia pilihan dari Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan umat demi kemaslahatan hidup dunia dan akhirat. Untuk itu Penyuluh Agama harus memposisikan diri menjadi contoh dalam mengamalkan nilai-nilai Agama dalam kehidupan ditengah-tengah masyarakat”. Ucap Erwinto.
Kegiatan
Monitoring, Supervisi serta Pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam (PAI) PNS
maupun Non PNS di tutup dengan Foto bersama di depan Kantor KUA. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar