ERWINTO : “PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SEBAGAI BENTUK
SUPERVISI PENINGKATAN PELAYANAN KUA”
Lampung
Utara (Humas). Jum’at, 13 November 2020. Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) yang jugA menjabat sebagai Kepala
Subbag Tata Usaha menyebutkan supervisi ke KUA Kecamatan merupakan bentuk
pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan layanan KUA pada masyarakat.
“Kita mengawasi
kinerja yang telah dijalankan KUA, terutama kinerja dalam kurun waktu 3 bulan
terakhir, baik itu masalah Nikah Rujuk (NR), pembukuan
NR, data statistik layanan serta kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh
KUA dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” Ucap Erwinto,
saat melakukan supervisi KUA hari Kedua pada hari Jum’at, 13 November 2020.
Supervisi KUA hari kedua dilaksanakan di 3 (tiga) KUA Kecamatan yaitu
Kecamatan, KUA Kecamatan Abung Semuli, KUA Kecamatan Abung Selatan dan KUA
Kecamatan Blambangan.
Lebih lanjut Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara
(H. Erwinto, M.Kom.I) menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian
Agama, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.III/304 Tahun 2016 tentang
petunjuk Teknis pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor.
“Dengan supervisi ini,
kami ingin memastikan jika KUA melakukan pengelolaan administrasi pencatatan
Nikah dengan baik dan melihat kepatuhan KUA kecamatan atas aturan yang berlaku
dalam hal pendapatan negara bukan pajak atas biaya nikah dan realisasi biaya
operasional KUA.” Ucap Erwinto.
Dalam kesempatan itu Erwinto mengatakan KUA merupakan unit kerja
Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi
ujung tombak dalam pelaksanaan tugas tugas pelayanan kepada masyarakat dibidang
keagamaan. Ada dua pelayanan utama di lingkungan Kemenag yang menjadi barometer
publik, yakni penyelenggaraan haji dan pelayanan di KUA.
Oleh karena itu, Erwinto meminta seluruh jajarannya untuk terus
mewujudkan pelayanan yang prima di KUA. Budaya pelayanan prima di lingkungan
birokrasi mesti dimulai dari diri ASN sendiri.
“Pembangunan budaya pelayanan prima harus dimulai dari diri sendiri,
bukan tergantung orang lain. Jika cara kita berpikir dan cara kita bekerja
sudah benar, maka pembangunan budaya pelayanan prima otomatis akan berhasil,” Ucap Erwinto. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar