SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Senin, 14 Desember 2020

KAKANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG BUKA DIKLAT PENGUATAN KEPALA MADRASAH TINGKAT RA

 KAKANWIL KEMENAG PROVINSI LAMPUNG BUKA DIKLAT PENGUATAN KEPALA MADRASAH TINGKAT RA


Lampung Utara (Humas). Senin, 14 Desember 2020. Guna meningkatkan kualitas Kompetensi Kepala Raudlatul Tahfal (RA), 80 (Delapan Puluh) Kepala Raudhatul Athfal (RA) mengikuti Diklat Teknis Substantif Penguatan Kepala Madrasah. Senin, 14 Desember 2020.

Pembukaan Diklat Teknis Substantif Penguatan Kepala Raudlatul Athfal dilaksanakan di Aula MTs Negeri 1 Lampung Utara dan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung (Drs. H. Juanda Naim, MH) di dampingi Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Lampung (H. A. Rifa’i, SE.,MM), Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I), serta dihadiri oleh seluruh Kasi/Kagar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Lampung Utara, tamu undangan, serta para peserta Diklat Teknis Substantif Kepala RA se-Kabupaten Lampung Utara.

Dalam laporannya Ketua Panitia Pelaksana (Pensi) yang juga merupakan Ketua IGRA Kabupaten Lampung Utara dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini ialah Surat Kemendikbud Nomor : 26017/B.BI.3/HK/2018 tentang Juknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Dalam Lampiran 5 ditegaskan bahwa Penguatan Kepala Sekolah adalah Diklat yang bertujuan untuk memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah yang belum Pernah mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Kepala Sekolah. Kegiatan ini diselenggarakan dalam durasi 71 jam dengan waktu 45 menit setiap jam pelajaran.

Pensi menambahkan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan penguatan Kepala Sekolah ini agar Kepala Madrasah memiliki performan sebagai kepala madrasah yang profesional bagi seluruh warga madrasah serta dapat menjadi contoh ketangguhan, optimisme dan kreatifitas bagi seluruh warga madrasah dan satuan pendidikan yang dipimpin. Adapun jumlah Peserta Penguatan Kepala Raudhatul Athfal berjumlah 80 (delapan puluh) orang.  

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Erwinto, M.Kom.I) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan Penguatan Kepala Raudlatul Athfal se-Kabupaten Lampung Utara ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Balai Diklat Pendidikan dan Keagamaan Palembang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, K3RA dan IGRA Kabupaten Lampung Utara. Dalam jadwalnya kegiatan ini akan dilaksanakan selama 5 (lima) hari di mulai dari tanggal 14-18 Desember 2020. Dan untuk Diklat Penguatan Kepala MI, MTs dan MA telah direncanakan dan telah disiapkan untuk dilaksanakan, diharapkan semoga untuk Diklat Penguatan Kepala MI, MTs dan MA akan segera terlaksana juga.

Erwinto berharap kegiatan ini mengingatkan kita kembali kepada para Kepala Madrasah bahwa Kepala Madrasah adalah seorang guru tenaga pendidik yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. Lantas tugas tambahan tersebut pula lah yang menjadi faktor yang sangat mempengaruhi maju mundurnya sebuah madrasah yang dipimpin. Untuk itulah kegiatan ini nanti akan mendorong Kepala Madrasah  menyadari tugas dan fungsi serta peranannya di madrasah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung (Drs. H. Juanda Naim, MH) dalam sambutannya saat membuka Kegiatan Diklat Teknis Substantif Penguatan Kepala Madrasah menyampaikan bahwa Madrasah adalah lembaga yang bersifat kompleks dan unik karena madrasah sebagai organisasi  yang di dalamnya terdapat berbagai dimensi yang satu sama lain saling berkaitan dan menentukan, sedangkan unik karena madrasah memiliki ciri-ciri tertentu yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. 

Keberhasilan manajemen dalam mencapai tujuan pendidikan madrasah sangat ditentukan oleh keberhasilan seorang manajer yaitu Kepala Madrasah dalam mengelola tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Madrasah. Kepala madrasah adalah salah satu komponen pendidikan yang berpengaruh dalam meningkatkan kinerja sumber daya manusia khususnya kinerja guru.

Oleh karena itu untuk memimpin madrasah tersebut diperlukan seorang kepala madrasah yang mempunyai visi yang jelas, komplit tentang madrasah dan berorientasi ke masa depan.

Dengan demikian jika seorang kepala madrasah mampu menyusun dan melaksanakan visi dapat dikatakan kompeten dan profesional. Kepala madrasah dikatakan kompeten dan profesional apabila mereka mampu melaksanakan peranannya sebagai seseorang yang diberi tanggung jawab dalam memimpin madrasah dan mampu memahami keberadaan madrasah sebagai organisasi yang kompleks dan unik.

Tanggung jawab kepala madrasah dalam melakukan tugas utamanya adalah sebagai guru yang melakukan pembelajaran, sedangkan tugas tambahan sebagai pemimpin yang selanjutnya disebut tugas yang berkaitan dengan manajerial, perencanaan strategis, supervisi akademik, kepemimpinan pembelajaran, dan manajemen keuangan.

Untuk mengukur tugas–tugas tersebut berhasil atau tidak maka dapat dilakukan penilaian kompetensi kepala madrasah oleh pengawas atau pejabat yang berwenang.

Dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 disebutkan bahwa kepala madrasah adalah pemimpin Madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Kepala madrasah harus memiliki 5 kompetensi Kepala Madrasah yaitu : Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, Kompetensi Sosial.

Sebagai Kepala Madrasah dituntut untuk memiliki Komitmen yang tinggi untuk memajukan madrasah yang ditunjang dengan akhlaqul karimah yang akan mempercepat terwujudnya madrasah yang berkarakter, unggul dan berkualitas sehingga siap berkompetisi dengan sekolah-sekolah yang lain.

Selain itu kepala madrasah dituntut untuk mampu mengembangkan madrasah yang dikelolanya serta peka terhadap perkembangan dunia pendidikan saat ini. Hal ini perlu dilakukan karena kepala madrasah mempunyai peran penting dalam kemajuan sebuah lembaga pendidikan yang bernama madrasah.

Agar tugas dan fungsi sebagai kepala madrasah dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas di madrasah, maka ada tiga hal yang perlu ditingkatkan oleh kepala madrasah dan wakil kepala madrasah, yaitu: peningkatan ilmu, amal dan akhlak.

Selain itu Kepala Madrasah ditekankan untuk benar-benar memperhatikan lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. (Rd).
Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH