Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Rabu, 17 November 2021. Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (H. Nang Sukarman, S.Ag.,M.Pd.I) didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (H. M. Tohir, S.Ag.,M.M), hari ini, Rabu, 17 November 2021, Pukul: 13.00 WIB mengikuti Rapat bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara. Rabu, 17 November 2021.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi I, diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, diantaranya Ketua Komisi I dan anggota, dari Pemda Kabupaten Lampung Utara yang diwakili oleh Bagian Kesra dan Bagian Hukum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Utara, dan Ketua FKPP Lampung Utara.
Dalam rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Fasilitas Pesantren. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara, menyampaikan bahwa pada siang ini kita berkumpul bersama dalam rangka mengajukan serta meminta masukan saran guna Rancangan Peraturan Daerah mengenai Fasilitas Pondok Pesantren di Kabupaten Lampung Utara.
Sementara itu Tabrani Rajab Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Utara yang mengikuti rapat tersebut menyampaikan bahwasannya keberadaan pondok pesantren perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, sehingga nanti dengan adanya Perda Fasilitas Pesantren ini, Pondok Pesantren khususnya di Kabupaten Lampung Utara, mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah.
Sementara itu Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Lampung Utara (H. Nang Sukarman, S.Ag.,M.Pd.I) dalam rapat tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Utara yang telah memperjuangkan terbentuknya Perda Fasilitas Pesantren.
Nang Sukarman optimis, bila nanti
Perda Pondok Pesantren nantinya akan memberikan manfaat terkait dalam
penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan pendidikan pondok,
dimana Kabupaten Lampung Utara telah memiliki 78 Pondok Pesantren. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar