Lampung Utara (Humas). “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Demikian yang di sampaikan Abdul Rohim, S.Hum.,MPd.I mengutip ketentuan Pasal 1 Undang-Undang 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di hadapan peserta Bimbingan Perkawinan (Bimwin) KUA Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara pada Rabu, 6 Juli 2022.
Menurut Rohim yang merupakan Fasilitator Bimwin Kemenag Lampung Utara Bahwa perkawinan merupakan Ibadah kepada Allah SWT yang bertujuan membentuk Keluarga yang bahagia dan kekal.
"Yang perlu digaris bawahi Dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut bahwa tujuan Nikah adalah Membangun Keluarga Yang bahagia dan Kekal" Ucap Rohim.
Rohim melanjutkan bahwa keluarga bahagia adalah keluarga yang merasakan kenyamanan, ketentraman, Harmonis walaupun banyak permasalahan yang datang bertubi-tubi dalam kehidupan rumah tangganya.
"Dan keluarga yang dibangun itu bukan hanya untuk sementara, sehari , sebulan atau beberapa tahun saja, akan tetapi membangun keluarga itu jangka panjang atau kekal yang artinya bahwa sampai kalian disatukan kembali oleh Allah SWT di akhirat kelak" Ujar Rohim
Karenanya untuk mewujudkan itu perlu visi, misi dan tujuan yang sama dalam kehidupan Rumah Tangga. Dasar yang harus dibangun dalam pernikahan adalah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Kegiatan yang ditempatkan di Mushola Al-ikhlas Kecamatan Bukit Kemuning tersebut Menurut Drs. H. Solpen diikuti oleh 15 Pasang Calon pengantin serta menghadirkan Fasilitator dari Kemenag Lampung Utara, H. Azis Musyafa, S. Ag., yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Bukit Kemuning, Agus Taufiqurrohman yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Sungkai Barat, Abdul Rohim, S.Hum.,M.Pd.I yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Abung Kunang dan dua fasilitator diluar Kemenag. (Rd/Rhm).
0 Comments:
Posting Komentar