Lampung Utara (Humas). Empat Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Senin, 28 Juni 2022, resmi menerima SK yang dilakukan secara luring dan daring oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag.,S.S.,M.Hum, di Aula Saibatin Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Senin, 28 Juni 2022.
Penyerahan SK dan Penandatangan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Lampung diikuti oleh seluruh satuan Kerja Kementerian Agama Provinsi Lampung yang mendapatkan tenaga PPPK baik itu melalui daring maupun luring.
Di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara sendiri, penyerahan SK bagi PPPK dilaksanakan secara luring yang di tempatkan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, yang dimulai pukul : 14.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Lampung Utara, H. Nang Sukarman, S.Ag.,M.Pd.I, di dampingi Subbag Kepegawaian, serta diikuti oleh 4 (empat) orang PPPK Kemenag Lampung Utara,
Sebelum pembagian SK dalam laporannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Marwansyah menyampaikan dasar kegiatan Penyerahan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2021 meliputi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Perka BKN 1/2019 jo 18/2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK, dan Surat Menpan RB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tentang Pengadaan ASN Tahun 2022.
Marwansyah menambahkan, bahwa Total formasi PPPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebanyak 107, dan semuanya untuk mengisi formasi jabatan guru. Peserta rekrutmen CPPPK Tahun 2021 adalah guru honorer eks kategori II, yang terdata di database BKN. Adapun jumlah total Pelamar CPPPK sebanyak yang terdata di database BKN sebanyak 107, dengan rincian Pelamar yang mendaftar sebanyak 106 orang, dan 1 pelamar mengundurkan diri. Peserta sebanyak 106 orang tersebut mengikuti Seleksi Kompetensi CPPPK dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Oktober di UIN Raden Intan Lampung. Adapun jumlah Peserta Uji Kompetensi sebanyak 105 orang, sedangkan 1 (satu) orang meninggal dunia. Jumlah Peserta yang lulus uji kompetensi dan diterima sebagai PPPK yaitu sebanyak 85 orang dan jumlah peserta yang tidak lulus uji kompetensi sebanyak 20 orang.
Dari 85 orang peserta yang lulus menjadi PPPK di Lingkungan Kanwil Kemenag Lampung hanya 81 orang yang memperoleh Persetujuan teknis BKN dan SK PPPK yang sudah terbit sedangkan sebanyak 4 orang masih diproses persetujuan teknisnya oleh BKN.
Lanjut Marwansyah, 81 orang PPPK ditempatkan pada MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, dengan rincian sebagai berikut Kemenag Kota Bandar Lampung sebanyak 7 orang, Kemenag Kota Metro sebanyak 23 orang, Kemenag Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 22 orang, Kemenag Kabupaten Pringsewu sebanyak 7 orang, Kemenag Kabupaten Pesawaran sebanyak 2 orang, Kemenag Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 3 orang, Kemenag Kabupaten Lampung Utara sebanyak 4 orang, Kemenag Kab. Pesisir Barat sebanyak 1 orang, Kemenag Kabupaten Tanggamus sebanyak 11 orang, Kemenag Kab. Tulang Bawang sebanyak 1 orang, Kemenag Kabupaten Tulang Bawang Barat sebanyak 2 orang, Kemenag Kabupaten Way Kanan sebanyak 2 orang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo dalam sambutannya menyampaykan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan. Sebagai salah satu komponen terpenting, profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bahwa ASN khususnya PPPK Provinsi Lampung, harus memiliki tiga hal yang menjadi ciri atau karakter yakni.
Pertama, berintegirtas berasal dari kata Latin “integer”, yang berarti Sikap yang teguh mempertahankan prinsip, tidak mau korupsi, dan menjadi dasar yang melekat pada diri sendiri sebagai nilai-nilai moral. Mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Orang berintegritas berarti memiliki pribadi yang jujur dan memiliki karakter kuat.
Guru yang berintegritas akan menghasilkan peserta didik yang berintegritas juga.
Kedua : Profesional dimana seseorang yang dapat bekerja dan menyelesaikan urusannya dengan efektif dan efisien. Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran.
Ketiga : Melayani dengan sepenuh hati. Kepribadian seorang guru akan terlihat dari sikapnya ikhlas beramal dalam setiap pekerjaan. Dengan ikhlas beramal maka guru akan mencintai pekerjaannya dan akan mendidik dengan sepenuh hati.
Sementara itu Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Nang Sukarman dalam arahannya kepada 4 orang PPPK Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara menyampaikan, saudara-saudara saat ini haruslah banyak bersyukur dengan telah diterimanya SK PPPK pada siang hari ini. Dengan diterimanya SK ini diharapkan kinerja, dan profesionalitas dalam bekerja harus lebih ditingkatkan seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung tadi.
“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah Menerima SK pada siang hari ini, semoga status yang baru ini menambah semangat pengabdian dalam memajukan Madrasah khususnya di Kabupaten Lampung Utara” Ujar Nang Sukarman. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar