Lampung Utara (Humas). “Semoga dengan dilantiknya LKBH Medica Yustisia Korpri dapat membantu Para ASN di Kabupaten Lampung Utara mengenai Konsultasi Hukum”, Ucap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Drs. H. Totong Sunardi, MM saat turut menghadiri Pelantikan Pengurus LKBH Medica Yustisia Korpri yang dilaksanakan di Aula Tapis Kantor Pemda Kabupaten Lampung Utara. Senin, 10 Oktober 2022.
Pelantikan Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Medica Yustisia Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Lampung Utara, dihadiri juga dari Unsur Forkopimda Lampung Utara, Para Koordinator OPD Lampung Utara, ASN serta Tamu Undangan.
LKBH Medica Yustisia Korpri Lampung Utara dilantik langsung oleh Bupati Lampung Utara. Dalam sambutannya Bupati Lampung Utara menyampaikan rasa bersyukur karena untuk pertama kalinya di Kabupaten Lampung Utara telah terbentuk kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara Masa Bakti Tahun 2022-2027.
Bupati menyadari, dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan tentunya dihadapkan pada berbagai kemungkinan terjadinya permasalahan hukum.
“Disinilah pentingnya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum hadir sebagai tempat berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum dalam rangka untuk penegakan hukum itu sendiri, agar marwah nilai-nilai keadilan tetap terjaga dan terpelihara,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati Lampung Utara, sebagaimana diketahui bersama, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 21 dan Pasal 22 menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berhak memperoleh perlindungan. Kemudian Pasal 92 dan Pasal 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum.
Adapun di dalam Pasal 126 menegaskan bahwa Organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar