SELAMAT DATANG DI KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG UTARA

Senin, 01 November 2021

2 UNIT RODA EMPAT DAN 18 UNIT RODA DUA KENDARAAN DINAS KEMENAG LAMPUNG UTARA SIAP DI LELANG

 

Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Selasa, 1 November 2021. Sebanyak 20 Unit Kendaraan Dinas, yang terdiri dari 2 Unit Kendaraan Roda Empat, dan 18 Unit Kendaraan Roda Dua yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara di pastikan akan dilakukan pelelangan pada Tahun 2021 ini. Selasa, 1 November 2021.


Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs. H. Totong Sunardi, MM) diiruang kerjanya.   


  “Insya Allah pada tahun 2021 ini, 20 unit Kendaraan Dinas, yang terdiri dari 2 Unit Kendaraan Roda Empat, dan 18 Unit Kendaraan Roda Dua yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dilakukan pelalangan” Ucap Totong.


Lanjut Totong, sebelumnya ada seluruh unit kendaraan dinas yang sudah dilakukan penilaian oleh tim dari KPKNL beberapa waktu lalu dan sudah dinyatakan layak untuk dilelang.


Totong menambahkan. untuk proses lelang sendiri akan dilaksanakan secara online dan terbuka, itu artinya setiap masyarakat bisa dan mempunyai kesempatan untuk mengikuti lelang terbuka ini.


“Lelang ini akan dilakukan secara online dan terbuka, bisa saja nanti yang akan memenangkan lelang berasal dari masyarakat sekitar, masyarakat dari luar Kabupaten atau bahkan Luar Provinsi, karena lelang ini bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, dari ujung Sabang sampai Marauke” Ujar Totong.

 

Sementara itu Yudi Dwi Siswondo (Pengelola Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara), di tempat yang sama menjelaskan bahwasannya masyarakat yang ingin mengikuti pelalangan harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan. Prosedur dan persyaratan dalam lelang yang dilakukan secara online ini diantaranya :

 

1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website : www.lelang.go.id;

2.  Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada website www.lelang.go.id ;

3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan jumlah pengumuman lelang ke Nomor VA dan sudah efektif paling lama 1 (satu) hari sebelum lelang;

4. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening asal, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;

5. Pemenang lelang harus melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli 2 % paling lama 5 (lima) hari kerja setelah lelang ke nomor Virtual Account (VA); apabila tidak melunasi maka pemenang lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;

6. Pengambilan Kutipan Risalah Lelang oleh Pemenang yang dikuasakan agar menggunakan surat kuasa Notaris, dengan melampirkan identitas pemberi dan penerima kuasa;

7.  Barang/objek yang dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasiKantor KemenagLampung Utaramulai sejak tanggal pengumuman lelang;

8. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Metro / Kemenag Lampung Utara;

9.    Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung utara Jl. Alamsyah RPN No. 17 Kotabumi Lampung Utara Cq. Yudi Dwi Siswondo (08136944 7700) dan KPKNL Metro JalanA.H. Nasution No.116 Metro 34124; Telp (0725) 48843. (Rd).

Share:

0 Comments:

Posting Komentar

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA

KEPALA KANKEMENAG KAB. LAMPUNG UTARA
Drs. H. TOTONG SUNARDI, MM

PENGUNJUNG

Hit Counter

ABSENSI ONLINE

Log In SIMPEG

LOG IN SIEKA

PENDAFTARAN PTSP ONLINE

PENDAFTARAN PTSP ONLINE
PTSP KANKEMENAG LAMPUNG UTARA

SEARCH