Lampung Utara, Kankemenag (Humas). Selasa, 1 November 2021. Sebanyak 20 Unit Kendaraan Dinas, yang terdiri dari 2 Unit Kendaraan Roda Empat, dan 18 Unit Kendaraan Roda Dua yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara di pastikan akan dilakukan pelelangan pada Tahun 2021 ini. Selasa, 1 November 2021.
Hal ini disampaikan
secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara (Drs.
H. Totong Sunardi, MM) diiruang kerjanya.
“Insya Allah pada tahun 2021 ini, 20 unit
Kendaraan Dinas, yang terdiri dari 2 Unit Kendaraan Roda Empat, dan 18 Unit Kendaraan
Roda Dua yang ada di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara dilakukan
pelalangan” Ucap Totong.
Lanjut Totong,
sebelumnya ada seluruh unit kendaraan dinas yang sudah dilakukan penilaian oleh
tim dari KPKNL beberapa waktu lalu dan sudah dinyatakan layak untuk dilelang.
Totong menambahkan.
untuk proses lelang sendiri akan dilaksanakan secara online dan terbuka, itu
artinya setiap masyarakat bisa dan mempunyai kesempatan untuk mengikuti lelang
terbuka ini.
“Lelang
ini akan dilakukan secara online dan terbuka, bisa saja nanti yang akan
memenangkan lelang berasal dari masyarakat sekitar, masyarakat dari luar Kabupaten
atau bahkan Luar Provinsi, karena lelang ini bisa diikuti oleh seluruh
masyarakat Indonesia, dari ujung Sabang sampai Marauke” Ujar
Totong.
Sementara itu Yudi
Dwi Siswondo (Pengelola Barang Milik Negara Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Lampung Utara), di tempat yang sama menjelaskan bahwasannya masyarakat yang
ingin mengikuti pelalangan harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang telah
ditentukan. Prosedur dan persyaratan dalam lelang yang dilakukan secara online
ini diantaranya :
1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah
terverifikasi pada website : www.lelang.go.id;
2. Syarat ketentuan serta tata cara mengikuti lelang
dapat dilihat pada website www.lelang.go.id ;
3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan jumlah pengumuman lelang ke Nomor VA dan sudah efektif
paling lama 1 (satu) hari sebelum lelang;
4. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai
pemenang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening asal, jika terdapat biaya
transaksi perbankan akan menjadi tanggung jawab peserta lelang;
5. Pemenang lelang harus melunasi
harga lelang dan bea lelang pembeli 2 % paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
lelang ke nomor Virtual Account (VA); apabila tidak melunasi maka pemenang
lelang dibatalkan serta dianggap wanprestasi
dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
6. Pengambilan Kutipan Risalah Lelang oleh Pemenang
yang dikuasakan agar menggunakan surat kuasa Notaris, dengan melampirkan
identitas pemberi dan penerima kuasa;
7. Barang/objek yang dilelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya dan calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di lokasiKantor KemenagLampung Utaramulai sejak tanggal pengumuman lelang;
8. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi
objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan
pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang
berkepentingan / peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada
KPKNL Metro / Kemenag Lampung Utara;
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia
Lelang Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung utara Jl. Alamsyah RPN No.
17 Kotabumi Lampung Utara Cq. Yudi Dwi Siswondo (08136944 7700) dan KPKNL Metro JalanA.H. Nasution No.116 Metro 34124; Telp (0725) 48843. (Rd).
0 Comments:
Posting Komentar