Lampung Utara (Humas). Bertempat di Ballroom Emersia Hotel Bandar Lampung, Selasa, 2 Agustus 2022, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag, mengkukuhkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara sebagai Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama Kabupaten Lampung Utara. Selasa, 2 Agustus 2022.
Pengukuhan Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama oleh Sekjen Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, S.Ag.,S.S.,M.Hum.
Terdapat 15 Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Kanwil Kemenag Provinsi Lampung serta Pembimbas yang dikukuhkan sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama oleh Sekjen Kemenag RI.
Setelah mengukuhkan Kelompok Kerja (Pokja) Moderasi Beragama Kementerian Agama Provinsi Lampung, Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sudah menjadi realitas jika Indonesia bukan merupakan negara agama.
“Namun, kehidupan keagamaan mendapat perlindungan oleh negara dan konstitusi kita. Seluruh implementasi kehidupan dan ritual keagamaan pasti dijamin bahkan difasilitasi oleh negara. Hal ini membuktikan jika negara hadir dalam setiap kehidupan masyarakat,” Ujar Sekjen Kemenag RI
Menurut Sekjen, Penguatan Moderasi Beragama pada dasarnya adalah menghadirkan negara sebagai rumah bersama yang adil dan ramah bagi Bangsa Indonesia untuk menjalani kehidupan beragama yang rukun, damai, dan makmur.
“Karena moderasi dapat menjadi kontra narasi terhadap paham yang radikal dan bisa menjadikan semuanya ternetralisir,” Ucap Sekjen Kemenag RI
Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag melanjutkan, Pokja Moderasi Beragama sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari gerakan nasional. Tentu saja hal ini adalah bentuk dari ekspresi atau implementasi untuk mendukung semua program kerja moderasi beragama secara nasional. Sehingga pokja ini tentu tugasnya adalah melakukan penyemayaman moderasi beragama kepada seluruh warga masyarakat. Yang fungsinya adalah sebagai penggerak pelopor dan teladan moderasi beragama.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, S.Ag.,S.S.,M.Hum dalam laporannya menyampaikan dasar kegiatan yakni KMA Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama dan Daftar Isian Pelaksana (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 Nomor: SP.DIPA-025.01.2.418576/2021 Tanggal 17 November 2021.
“Adapun tujuan acara ini adalah untuk membentuk kader pelopor moderasi beragama yang mampu mendiseminasikan moderasi beragama baik itu di tempat kerja maupun di lingkungan tempat tinggalnya, membekali ASN dan tokoh lintas Agama serta penggiat kerukunan tentang moderasi beragama, serta menjalin silaturahmi, menumbuhkan rasa kebersamaan, persatuan, dan persaudaraan antar sesama peserta kegiatan,” Ucap Kakanwil.
Kakanwil melanjutkan, materi dalam kegiatan ini mengacu pada kurikulum Pokja Moderasi Beragama, dengan narasumber Sekjen Kementerian Agama RI, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama, Fasilitator dari pusat yang di tunjuk oleh Pokja Moderasi Beragama, fasilitator dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta tokoh lintas Agama.
“Selain itu, kami juga senantiasa aktif menyuarakan moderasi Agama dan Tahun Toleransi yang merupakan bagian dari Program Prioritas Kementerian Agama melalui berbagai platform. Diantaranya, melakukan penguatan dan internalisasi nilai-nilai moderasi beragama melalui sosialisasi dan pembinaan yang dilaksanakan secara tatap muka hampir diseluruh satker di lingkungan Kantor Wilayah, melakukan kegiatan Orientasi dan sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh Pokja Moderasi Beragama Kemenag RI, dan dalam jangka waktu dekat ini kami juga akan menggelar kegiatan Orientasi Penggerak Penguatan Moderasi Beragama secara mandiri bekerjasama dengan Pusdiklat Kemenag RI, serta melakukan Kampanye Moderasi Beragama, Tahun Toleransi dan kerukunan umat beragama,” Ujar Kakanwil.
Setelah dikukuhkan sebagai Pokja Moderasi Beragama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara di tempat yang sama mengharapkan dengan adanya moderasi beragama dapat berfungsi sebagai solusi, dan dapat menjadi kunci penting untuk menciptakan kehidupan keagamaan yang rukun, harmoni, damai, serta menekankan keseimbangan, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun kehidupan secara keseluruhan. Moderasi beragama menjadi cara untuk mengembalikan praktik beragama agar sesuai dengan esensinya, dan agar agama benar-benar berfungsi menjaga harkat dan martabat manusia.
Selain Pengukuhan Pokja Moderasi Agama Kementerian Agama Provinsi Lampung, juga dilaksanakan Orientasi Pelopor Penguatan Moderasi Beragama yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, dimulai dari tanggal 1-4 Agustus 2022 dan diikuti oleh 80 orang peserta terdiri dari Subkoordinator pada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Ketua FKUB se-Provinsi Lampung, Tokoh Lintas Agama,Orgmas Keagamaan serta Penggiat Kerukunan pada Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. (Rd/Nv).
0 Comments:
Posting Komentar